Nomor90/M-DAG/PER/10/2015
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekPenelusuran Teknis Kelapa Sawit
Jenis / Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanPermen
Tahun2015
BahasaIndonesia
TematikVerifikasi/ Penelusuran Teknis
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2015
Nomor Berita Negara1607
Tahun Berita Negara2015
Nomor Lembaran Negara-
Tahun Lembaran Negara-
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
SumberBN 2015 (1607): 9 hlm.
LokasiBiro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Dagang
Jumlah Unduhan137 Kali Unduh
Jumlah Tayang 844 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
DICABUT
Nomor17 Tahun 2019
JudulPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Keterangan-
MENGUBAH
Nomor54/M-DAG/PER/7/2015
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Keterangan-