Nomor15/M-DAG/PER/3/2012
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekMinuman Beralkohol
Jenis / Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanPermen
Tahun2012
BahasaIndonesia
TematikPengawasan
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tanggal Pengundangan21 Maret 2012
Nomor Berita Negara512
Tahun Berita Negara2012
Nomor Lembaran Negara-
Tahun Lembaran Negara-
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
SumberBN 2012 (512) : 9 hlm.
LokasiBiro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Umum
Jumlah Unduhan130 Kali Unduh
Jumlah Tayang 917 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
DICABUT
Nomor20/M-DAG/PER/4/2014
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Keterangan-
MENGUBAH
Nomor53/M-DAG/PER/12/2010
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Keterangan-
Nomor11/M-DAG/PER/3/2012
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Keterangan-
Nomor43/M-DAG/PER/9/2009
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Keterangan-
DIUBAH
Nomor54/M-DAG/PER/8/2012
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/8/2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Keterangan-