No. 47 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2025 / 30 Desember 2025
Sumber BN 2025 (1156) : 5 hlm
Subjek BARANG - DILARANG - IMPOR
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Tematik Impor
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help