No. 56 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 30 Agustus 2010 / 30 Agustus 2010
Sumber LN. 2010/No. 104, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek Pengesahanm, Kerja Sama Ekonomi, Asia Tenggara, Republik Korea
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll