No. 40 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 15 Juni 2010 / 15 Juni 2010
Sumber LN. 2010/No. 77, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek Pengesahan, Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan Barang, Asia Tenggara, India
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Tematik Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll