No. 41/M-DAG/PER/6/2012
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2012 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2012 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2012 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2012 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 41/M-DAG/PER/6/2012
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2012 / 16 Agustus 2012
Sumber BN 2012 (843) : 6 hlm.
Subjek Sarana Distribusi
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Tematik Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help