No. 41/M-DAG/PER/10/2008
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perdagangan
Nomor Peraturan 41/M-DAG/PER/10/2008
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2008 / -
Sumber -
Subjek Impor
Status Peraturan Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang Hukum Hukum Dagang
Tematik Impor
Peraturan Diatas
Status MENCABUT
Nomor 231/MPP/Kep/7/1997
Judul Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah
Keterangan -
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll