Nomor14/M-DAG/PER/3/2007
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekStandar Nasional Indonesia
Jenis / Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanPERMEN
Tahun2007
BahasaIndonesia
TematikStandar dan Mutu
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan07 Maret 2007
Tanggal Pengundangan-
Nomor Berita Negara
Tahun Berita Negara
Nomor Lembaran Negara
Tahun Lembaran Negara
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
Sumber-
LokasiBiro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Dagang
Jumlah Unduhan216 Kali Unduh
Jumlah Tayang 2500 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
MENCABUT
Nomor753/MPP/Kep/11/2002
JudulKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 753/MPP/Kep/11/2002 tentang Standardisasi Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia
Keterangan-
DICABUT
Nomor24/M-DAG/PER/4/2016
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Keterangan-
DIUBAH
Nomor47/M-DAG/PER/8/2014
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan
Keterangan-
Nomor72/M-DAG/PER/9/2015
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
Keterangan-
Nomor30/M-DAG/PER/7/2007
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan
Keterangan-