No. 93/MPP/Kep/IV/1996
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan,Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 93/MPP/Kep/IV/1996 tentang Pemasukan/Pengoperasian Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Yang Dipergunakan Wisatawan Mancanegara Ke/Di Dan Dari Wilayah Republik Indonesia
Peraturan [ID] Evaluasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan,Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 93/MPP/Kep/IV/1996 tentang Pemasukan/Pengoperasian Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Yang Dipergunakan Wisatawan Mancanegara Ke/Di Dan Dari Wilayah Republik Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 93/MPP/Kep/IV/1996
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan 05 Juni 1996 / -
Sumber -
Subjek Kendaraan Bermotor
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Umum
Tematik Sarana Perdagangan
Abstrak tidak tersedia.
Lampiran tidak tersedia.
JDIH Kemendag App, Akses Cepat di Mana Saja, Kapan Saja. Unduh Sekarang!
Google Play App Store Microsoft Windows
Scroll
WhatsApp Help