Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2024
Uji Petik Nomine Kementerian Perdagangan dalam Kegiatan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) merupakan tahapan seleksi lanjutan yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM yang dilaksanakan melalui verifikasi dan validasi terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di Kementerian Perdagangan. Uji Petik dimaksud dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal, ruang Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Sri Hariyati mewakili Bapak Sekretaris Jenderal, yang dihadiri oleh Tim Penilai dari Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, Bapak Agus Kurniawan dan Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Ferry Akbar Pasaribu.
Uji Petik dilaksanakan setelah Kementerian Perdagangan terpilih menjadi 8 (delapan) besar Nomine dari Kementerian Negara/Lembaga terbaik sesuai hasil keputusan rapat dari Tim Penilai dalam Kegiatan Penilaian Kinerja (PPB) Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2024.
Sebelum menjalankan Uji Petik, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penilaian yang diawali dari proses Penilaian Mandiri serta Verifikasi dan Validasi Lapangan oleh Tim Penilai dari PT. Surveyor Indonesia dan Kementerian Investasi/BKPM serta penyampaian paparan oleh Nomine, yang dalam hal ini Bapak Sekretaris Jenderal diwakili oleh Kepala Biro Hukum, di hadapan pimpinan tinggi dari beberapa Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Investasi/BKP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Melalui Uji Petik ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya untuk perkembangan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan, serta memberikan dorongan bagi Kementerian Perdagangan untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya bagi pelaku usaha dan masyarakat.