Nomor71 Tahun 2020
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) Dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekKetentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan
Jenis / Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanPERMEN
Tahun2020
BahasaIndonesia
TematikKetentuan Asal Barang/ Surat Ketentuan Asal Barang (SKA)
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tanggal Pengundangan14 September 2020
Nomor Berita Negara1024
Tahun Berita Negara2020
Nomor Lembaran Negara-
Tahun Lembaran Negara-
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
SumberBN 2020 (1024) : 213 hlm.
LokasiBiro Hukum, Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Dagang
Jumlah Unduhan1324 Kali Unduh
Jumlah Tayang 2497 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
MENCABUT
Nomor19 Tahun 2019
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Keterangan-
Nomor59 Tahun 2019
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Keterangan-
Nomor39 Tahun 2020
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Keterangan-
DICABUT
Nomor32 Tahun 2022
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
Keterangan-