Nomor520/MPP/Kep/8/2003
JudulKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Tipe Dokumenperaturan perundang-undangan
SubjekImpor
Jenis / Bentuk PeraturanKeputusan Menteri
Singkatan Jenis / Bentuk PeraturanKEPMEN
Tahun2003
BahasaIndonesia
TematikImpor
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan-
Nomor Berita Negara-
Tahun Berita Negara-
Nomor Lembaran Negara-
Tahun Lembaran Negara-
T.E.U Badan/PengarangIndonesia. Kementerian Perdagangan
Sumber-
LokasiBiro Hukum Kementerian Perdagangan
Bidang HukumHukum Dagang
Jumlah Unduhan369 Kali Unduh
Jumlah Tayang 2190 Kali Tayang
Peraturan Diatas
Tidak berlaku
DICABUT
Nomor18 Tahun 2021
JudulPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Keterangan-