KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 78/MPP/Kep/3/2001

T E N T A N G

PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( P S P M )

BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 perlu menetapkan Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3839);
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 72, Tambahan Lembaran Negara No. 3848);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. 3952);
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 - 2004;
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2000;
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 444/MPP/Kep/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

 

PERTAMA :

Memberlakukan Pedoman Standar Pelayanan Minimal di Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

KEDUA :

Pedoman ini merupakan acuan setiap Propinsi untuk menetapkan standar pelayanan minimal di bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota, sesuai dengan Daerah masing-masing.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di J a k a r t a

Pada tanggal 2 Maret 2001

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.

 

LUHUT B. PANDJAITAN

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Para Gubernur seluruh Indonesia;
  2. Ketua DPRD Tingkat I Seluruh Indonesia;
  3. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Depperindag;
  4. Kepala Dinas Perindag di Propinsi;
  5. Kepala Dinas Perindag di Kabupaten/Kota;
  6. Pertinggal