KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 78/MPP/Kep/3/2001
T E N T A N G
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( P S P M )
BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 perlu menetapkan Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 72, Tambahan Lembaran Negara No. 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. 3952);
- Keputusan Presiden RI Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 - 2004;
- Keputusan Presiden RI Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2000;
- Keputusan Presiden RI Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 444/MPP/Kep/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
M E M U T U S K A N
|
Menetapkan : |
|
|
PERTAMA : |
Memberlakukan Pedoman Standar Pelayanan Minimal di Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana terlampir pada Keputusan ini. |
|
KEDUA : |
Pedoman ini merupakan acuan setiap Propinsi untuk menetapkan standar pelayanan minimal di bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota, sesuai dengan Daerah masing-masing. |
|
KETIGA : |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di J a k a r t a
Pada tanggal 2 Maret 2001
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
LUHUT B. PANDJAITAN
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
- Para Gubernur seluruh Indonesia;
- Ketua DPRD Tingkat I Seluruh Indonesia;
- Para Pejabat Eselon I di lingkungan Depperindag;
- Kepala Dinas Perindag di Propinsi;
- Kepala Dinas Perindag di Kabupaten/Kota;
- Pertinggal