LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

NOMOR : 78/MPP/Kep/3/2001

TANGGAL : 2 Maret 2001

 


PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (PSPM) BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

NO.

 

KEWENANGAN WAJIB

JENIS PELAYANAN

INDIKATOR

NILAI

KETERANGAN

1.

Pemberian Izin Usaha Industri

(IUI)

Penerbitan I U I

Waktu proses

14 hari kerja

  • Sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar (untuk yang tanpa persetujuan prinsip)
  • Pemeriksaan ke lokasi perusahaan
  • Sejak dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang melalui persetujuan prinsip)
  • IUI diberikan bagi jenis industri yang nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.

Pemberian Tanda Pendaftaran

Tipe (TPT) Kendaraan Ber-

motor untuk keperluan Impor

dan kendaraan bukan baru.

Penerbitan TPT Kendaraan

Bermotor

Waktu proses

5 hari kerja

  • Sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar serta wajib membentuk jaringan on line.
  • SK. Menperindag No. 276/1999
  • SK. Ditjen ILMEA No. 027/SK-DJILMEA/XII/1999
  • Dilimpahkan kepada Kanwil Depperindag yang telah :
  • Menyediakan fasilitas Internet yang dapat berhubungan dengan situs (Website) di Ditjen ILMEA
  • Tenaga yang ditunjuk dan memahami teknik kendaraan bermotor.
  • Tenaga yang ditunjuk dan mampu dalam pengeoperasian komputer.

3.

Pemberian Tanda Pendaftaran

Petunjuk Penggunaan Manual) dan Kartu Jaminan / Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produksi Elektronika

Penerbitan Tanda Pendaftaran

Petunjuk Penggunaan (Manual)

dan Kartu Jaminan / Garansi

dalam Bahasa Indonesia bagi

Produksi Elekronika

Waktu proses

5 hari kerja

Sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

4.

 

 

Pemberian Tanda Daftar In-

dustri (TDI)

- Penerbitan TDI

- Waktu proses

- Maksimal 14 setelah dokumen lengkap dan benar

- Tanpa biaya

- Selama beroperasi

- Dasar Hukum dan Acuan penerbitan TDI adalah SK Menperindag Nomor: 589/MPP/Kep/10/1999, 590/MPP/ 10/1999 Jo. No. 233/MPP/Kep/6 /2000

 

- Pengawasan

- Domisili

- Bidang Usaha

- Frekwensi

- Lingkungan

- Kesesuaian

- Kesesuaian

- 2 x1 tahun

- Kadar Pencemaran

- Mengisi Form

Pdf I - IK dan Pdf III - IK

 

- Monitoring dan Evaluasi

- Kapasitas Produksi

- Tenaga kerja

- Standardisasi

- Teknologi dan Desain

1 x 1 tahun

 

 

- Kerjasama Pusat dan Daerah

 

 

- Pelaporan

Laporan produksi dan ekspor

1 x 1 tahun

Daerah melaporkan kepada Ditjen

IKDK

5.

 

 

 

 

 

 

 

Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

- Penerbitan Surat Izin Usaha

Perdagangan ( SIUP )

Waktu proses

mak 5 hari

Setelah persyaratan lengkap dan benar

 

- Penundaan Penerbitan SIUP

Waktu proses

mak 5 hari

Apabila pengisian SP-SIUP dan dokumen kelengkapannya belum lengkap dan benar

 

- Penolakan Penerbitan SIUP

Waktu proses

mak 5 hari

Apabila pemohon tidak melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan.

 

- Pencatatan SIUP Kantor

Cabang

Waktu proses

maks 5 hari

Sejak diterima laporan dan dokumen yang lengkap dan benar

 

- Pencatatan SIUP Kantor

Perwakilan

Waktu proses

maks 5 hari

Sejak diterimanya laporan dan dokumen yang lengkap dan benar

 

- Pencatatan laporan kegiatan

usaha pemegang SIUP :

* SIUP Kecil

* SIUP Menengah dan Besar

 

- Waktu pencatatan

- Waktu pencatatan

 

1 kali/tahun

2 kali/tahun

 

Tiap tanggal 31 Januari

Tiap tanggal 31 Januari dan Juli

 

- Pemberian sanksi :

* Peringatan tertulis

* Pembekuan SIUP

Frekuensi

Jangka waktu

 

Jangka waktu

3 kali

6 bulan

 

Sampai ada putusan per adilan yang berkuatan tetap

Tenggang waktu 1 bulan

Apabila tidak mengindahkan peringatan tertulis

Apabila sedang diperiksa disidang pengadilan

 

* Pencabutan SIUP dengan

nenerbitkan SK

frekuensi

1 kali

Apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis dan melewati batas waktu pembekuan.

6.

Pemberian Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga / Assosiasi DPD Kab / Kota

Penerbitan Tanda Daftar

Organisasi Usaha Niaga /

Assosiasi DPD Kab/Kota.

Waktu proses

mak 5 hari

Setelah persyaratan lengkap dan benar

7.

Pemberian Izin Usaha Sewa

Beli ( Hire-Purchase )

Penerbitan Izin Usaha Sewa

Beli ( Hire-Purchase ).

Waktu proses

mak 5 hari

Setelah persyaratan lengkap dan benar

8.

Pemberian Tanda Daftar Usaha Waralaba Lokal.

Penerbitan Tanda Daftar Usaha Waralaba Lokal

Waktu proses

mak 5 hari

Setelah persyaratan lengkap dan benar

9.

Pemberian Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri

Penerbitan Tanda Daftar Ke-

agenan Produksi Dalam Negeri

Waktu proses

mak 3 hari

Setelah persyaratan lengkap dan benar

10.

Pemberian Surat Izin Usaha

Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

Penerbitan SIUP - MB untuk

pengecer/penjual langsung/hotel

berbintang

Waktu proses

mak 5 hari

Setelah persyaratan lengkap & benar

11.

 

Pemberian Tanda Daftar

Gudang (TDG) dengan luas

< 2500 M2

- Penerbitan TDG

Waktu proses

mak 7 hari

Setelah daftar isian permohonan dan

persyaratan lengkap & benar

 

- Penolakan

Waktu proses

mak 7 hari

Apabila daftar isian dan persyaratan tidak lengkap dan tidak benar

12.

Pemberian Tanda Daftar LPKSM

Penerbitan Tanda Daftar LPKSM

Waktu proses

mak 2 hari

Setelah persyaratan lengkap & benar

13.

Rekomendasi Izin Usaha Pasar

Modern

Penerbitan / penolakan

Waktu proses

mak 5 hari

Setelah persyaratan lengkap & benar

14.

Pemantauan distribusi bahan

kebutuhan pokok

- Penyusunan prognosa kebutuh

an bahan pokok

- Pemantauan pengadaan

penyaluran, stok kebutuhan

pokok

- Koordinasi pemecahan

masalah distorsi distribusi

bahan pokok

- Buku prognosa

- Laporan pemantauan

bahan kebutuhan

pokok

- Rapat koordinasi

1 kali/tahun

1 kali/tahun

 

1 kali/minggu

Dapat dipercepat sesuai kebutuhan

15.

Memberikan Pengakuan Eks- portir Terdaftar Kayu Cenda-

na (ETKC)

- Penerbitan pengakuan ETKC

Waktu proses

5 hari kerja tanpa biaya

Persyaratan

Mengajukan permohonan dengan melampirkan :

- SIUP/TDUP atau Surat Izin Usaha dari Dep. Teknis/Lembaga Non Dep. Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku

  • TDP
  • NPWP
  • Akte pendirian perusahaan
  • Rekomendasi Bupati asal kayu cendana

16.

 

 

 

a. Rekomendasi dan penetap-

an pelabuhan yang terbuka

untuk perdagangan luar

negeri.

1. Penelitian Persyaratan

- Umum

 

 

Persyaratan Umum

  1. Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah
  2. Kepentingan pengembangan angkutan laut.
  3. Pengembangan kepentingan ekonomi nasional

 

- Administrasi

 

 

Persyaratan Administrasi

  1. Status pelabuhan adalah pelabuhan umum atau pelabuhan khusus.
  2. Rekomendasi dari Menperindag sesuai masukan dari Kakanwil Depperindag setempat.
  3. Rekomendasi dari Menkeu sesuai usulan Kakanwil Bea dan Cukai setempat
  4. Rekomendasi Gubernur KDH Tk.I setempat.
  5. Rekomendasi Kepala Kantor Pelabuhan setempat

 

2. Pemberian rekomendasi

Waktu proses

15 hari kerja

 

b. Mendorong usaha pening-

katan ekspor daerah.

Bimbingan dan penyuluhan

Frekwensi pelaksanaan

Minimal 1 kali sebulan

 

17.

Kerjasama Ekonomi Sub Re-

gional

- Pengembangan KESR

Waktu proses

6 bulan

- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di daerah dalam mencari po- tensi masing-masing daerah yang akan dikerjasamakan

- Pemerintah pusat menjadi koordinator dan fasilisator kebijakan pengemba- ngan KESR secara nasional karena anggota KESR merupakan pengga- bungan dari beberapa daerah.

 

 

- Pelaksanaan Perjanjian

Perdagangan Lintas Batas

  1. Nilai transaksidagang (Rp/bln)
  2. Jumlah komoditi
  3. Jumlah trade point
  4. Jumlah dan kapasitas sarana dan prasarana

Ditetapkan keputusan dari masing-masing da- erah

  • Menyiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang border trade.

Pemerintah pusat menyusun bentuk perjanjian perdagangan lintas batas dengan memperhatikan usulan dari setiap daerah perjanjian tersebut antara lain berisi :

- Nilai transaksi

- Jenis komoditi

 

 

- Penyelesaian sengketa

Jumlah penyelesaian 100% jumlah sengketa

Tergantung jenis kasus nya.

- Penyelesaian sengketa yang bersifat lokal

- Penyelesaian sengketa yang bersifat nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat

18.

Pengarahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang berifat self assesment dari dunia usaha sebagai persyaratan Izin Usaha Tetap

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Tetap

Waktu proses

14 hari tanpa biaya

Didalam memberikan pengarahan mengacu kepada :

  1. Edaran Pelaksanaan Dokumen UKL danUPL Nomor 287/BPPIP-SWDLH/VI/2000 dengan ketentuan:

  • untuk infestasi diatas 1 milyar rupiah baik fasilitas maupun non fasilitas diarahkan oleh Kanwil Depperindag setempat.

untuk infestasi dibawah 1 milyar rupiah baik fasilitas maupun non fasilitas diarahkan oleh Kantor Depperindag Kabupaten / Kodya setempat.

  1. Surat Edaran Pelaksanaan Penilaian Dokumen ANDAL (ANDAL, RKL/RPL dan UKL/UPL dan DPL) Nomor 428 / BPPIP- SDWLH /IX/00 tanggal 4 September 2000 yang mencakup Materi Teknis Pengarahan.

19.

Industri Pestisida

Penerbitan Izin Usaha Industri

Waktu proses

14 hari

- Untuk industri yang akan berdiri di- perlukan rekomendasi dari Komisi Pestisida.

- Peredaran dan pengawasan oleh Komisi Pestisida

- Industri Pestisida diperlukan Nomor pendaftaran pestisida yang tercan- tum pada SK. Menteri Pertanian mengenai pendaftaran dan pemberian izin bahan aktif pestisida atau izin sementara formulasi pestisida.

20.

Industri Pupuk

Penerbitan Izin Usaha Industri

Waktu proses

14 hari tanpa biaya

- Izin industri yang akan berdiri perlu rekomendasi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dep. Pertanian serta peredaran dan pengawasannya

- Industri pupuk diperlukan :

  1. Surat keterangan uji laboratorium yang diakreditasi

Surat keterangn uji lapangan dan Nomor pendaftaran dari Dep. Pertanian

21.

Industri Bahan Peledak

Pemberian izin

- Waktu proses

- Maks 14 hari setelah

dokumen lengkap dan

benar

- Tanpa biaya

- Selama beroperasi

- yang mendapat izin adalah Badan Usaha/industri yang mendapat rekomen dasi dari Dep. Pertahanan

- Untuk penyimpanan dan distribusi dilakukan oleh perusahaan yang ditun- juk oleh pemerintah cq. Dep. Pertahan an

- Tembusan izin ke Ditjen IKAH

 22.

 

 

 Industri Percetakan Uang

 Penerbitan izin

- Waktu proses

- Biaya

- Masa berlaku

- Maks 14 hari setelah

dokumen lengkap dan

benar

- Tanpa Biaya

- Selama beroperasi  

 - Wajib mendapat izin dari Botasupal dan persetujuan Bank Indonesia

- Rekomendasi Ditjen IKAH

23.

 

 

 

 

Industri Percetakan khusus

(perangko, Meterai, Surat

Berharga, Bank Indonesia,

Paspor)

Penerbitan izin

- Waktu proses

 

- Biaya

- Masa berlaku

- Mak 14 hari setelah

dokumen lengkap dan benar

- Tanpa biaya

- Selama beroperasi

- Wajib mendapat izin operasional dari Botasupal - Bakin

- Rekomendasi Ditjen IKAH

24.

Industri Crumb Rubber

Penerbitan Izin

- Waktu proses

- Biaya

- Masa berlaku

- Mak 14 hari setelah

dokumen lengkap dan benar

- Tanpa biaya

- Selama beroperasi

- Perlu rekomendasi Jamiman bahan baku karet (Bokar) Ditjen Perkebu- nan

- Tembusan izin ke Ditjen IKAH

25.

Industri Pengelolaan Kayu

Penerbitan Izin Usaha Industri

- Waktu proses

- Biaya

- Masa berlaku

14 hari setelah dokumen lengkap dan benar

- Tanpa biaya

- Selama beroperasi

Untuk kayu lapis, penggergajian kayu, pengelohan kayu hilir diperlukan surat jenis bahan baku dari Dep. Kehutanan /Dinas Kehutanan.

26.

Industri Minuman Beralkohol

Penerbitan Izin Usaha Industri

- Waktu proses

- Biaya

- Masa berlaku

- 14 hari setelah doku-

men lengkap dan benar

- Tanpa biaya

- Selama beroperasi

- Pada Daftar Negatif Investasi ( DNI ) tertutup bagi PMA dan PMDN.

  • Penerbitan Izin diperlukan hanya untuk industri yang pindah lokasi atau pindah kepemilikan .
  • Diperlukan rekomendasi dari DJIKAH yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

27.

Pemberian Surat Tanda Pengenal Perusahaan STPPET (Produsen)

Penerbitan izin Usaha Industri

- Waktu proses

- Biaya

- Masa berlaku

- Mak 5 hari setelah

dokumen lengkap

dan benar

- Tanpa Biaya

- Selama beroperasi

Pemberian STPPET harus ada clear- ence terlebih dahulu dari Perpajakan, Perbankan, Bapeksta, Ditjen Bea dan Cukai.

28.

Pemberian Sertifikat Produk SNI yang tidak terkait dengan kesehatan, keamanan, kesela- matan umum, lingkungan dan norma

Penerbitan Sertifikat Produk

SNI yang tidak terkait dengan kesehatan, keamanan, kesela-

matan umum, lingkungan dan norma

Waktu proses

14 hari

Setelah persyaratan lengkap dan benar