KEPUTUSAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

NOMOR 492/MPP/Kep/8/2004

 

TENTANG

PENUNJUKAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA SURVEY

ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

 

 

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1 butir 6 dan Pasal 4 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan No. 756/MPP/Kep/12/2003 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru, maka perlu menunjuk Surveyor sebagai pelaksana survey atas impor barang modal bukan baru dimaksud;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

Mengingat:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 tentang impor Barang Modal Bukan Baru;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

PERTAMA:

            Menunjuk:

  1. PT. Surveyor Indonesia; dan
  2. PT. Superintending Company of Indonesia (PT. Persero SUCOFINDO);

 

Sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis atas barang modal bukan baru yang akan diimpor.

 

KEDUA

 

            Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

  1. melakukan survey atas impor barang modal bukan baru di negara asal muat barang; dan
  2. menerbitkan Certificate of Inspection sebagai hasil survey sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) yang menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang diimpor dimaksud masih layak dipakai dan direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan merupakan skrap serta memberi keterangan mengenai spesifikasi teknisnya.

 

KETIGA:

            Survey sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan terhadap barang modal bukan baru yang termasuk Pos Tariff HS. 82, 84, 85, 86, 87, 88, 89 dan 9009, kecuali yang dilarang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru.

 

KEEMPAT:

            Dalam melaksanakan survey atas impor barang modal bukan baru, Surveyor  dapat memungut imbalan atas jasa yang diberikannya dari Importir barang modal bukan baru yang bersangkutan, yang besarannya disesuaikan dengan azas manfaat.

 

KELIMA:

            Segala biaya yang dikeluarkan, yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan ini menjadi tanggungjawab Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

 

KEENAM:

            Ketentuan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

KETUJUH:

Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum  PERTAMA berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2005 dengan ketentuan tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencabut, mengganti dan atau menambah penunjukan Surveyor sebagai pelaksana survey ataas impor barang modal bukan baru.

 

KEDELAPAN:

            Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Agustus 2004

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

 

 

RINI M. SUMARNO SOEWANDI