Tugas Fungsi
Biro Hukum Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis bidang perdagangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum, serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi, peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam dan tertib niaga, serta perdagangan berjangka komoditi;
- penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor, perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan;
- pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukum perjanjian, konsultasi, dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi;
- penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang non teknis perdagangan, dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan ketatausahaan Biro.