Tugas Fungsi
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan,perancangan,perumusan,harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis bidang perdagangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum, serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
Fungsi Biro Hukum :
- Penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi, peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga,serta perdagangan berjangka komoditi;
- Penyiapan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan,harmonisasi,evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor, perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan;
- Pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non letigasi;
- Penyiapan koordinasi,analisis,penelaahan hukum,perancangan,dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang non teknis perdagangan,dokumentasi dan informasi hukum; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Biro Hukum terdiri dari :
- Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri;
- Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri;
- Bagian Bantuan Hukum; dan
- Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum.
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas :
- Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I;
- Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II; dan
- Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III.
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri terdiri atas :
- Subbagian Peraturan Bidang Ekspor;
- Subbagian Peraturan Bidang Impor; dan
- Subbagian Peraturan Bidang Perundingan Perdangan Internasional dan Pengembangan Perdagangan
Bagian Bantuan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Litigasi I;
- Subbagian Litigasi II; dan
- Subbagian Non Litigasi
Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum
terdiri atas :
- Subbagian
Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan
;
- Subbagian Dokumentasi dan Informasi hukum; dan
- Subbagian Tata Usaha.